IUD Kit DAK BKKBN 2017 adalah
seperangkat alat yang digunakan untuk pemasangan dan pencabutan IUD. Sarana
penunjang pelayanan kontrasepsi IUD Kit DAK BKKBN 2017 diperuntukkan bagi
tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
1. Alat Kesehatan dan Non Alat
Kesehatan
Kebutuhan alat kesehatan IUD Kit
yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan RI daan harus
disediakan dengan rincian sebagai berikut:.
Bak instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat pemasangan dan
pencabutan IUD (disesuaikan dengan besar alat) = 1 (satu) buah
Speculum Vaginal Graves ukuran medium = 1 (satu) buah
Forcep Sponge Foster Straight (Klem Pemegang Kasa) panjang 250-270 mm /
9-11″ (9’ – 10’) = 1 (satu) buah
Forcep Tenacullum Schroeder panjang 25 – 27 cm / 10″ = 1 (satu) buah
Sonde Uterine Sims panjang 320-330 mm / 12.5–13″ = 1 (satu) buah
Scissor Operating Mayor curved panjang 17 cm/6-7” = 1 (satu) buah
IUD Removal Hook panjang 320 mm/12.5″ = 1 (satu) buah
2. Kebutuhan non alat (tidak
dipersyaratkan NIE) yang harus disediakan :
Mangkok antiseptik : diameter atas 6-8 cm atau iodine cup ukuran
0.06-0.07 L = 1 (satu) buah
Pengepakan:
Pelabelan/penandaan kemasanIUD Kit
DAK BKKBN 2017 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari
Kementerian Kesehatan RI dan informasi tambahan dari BKKBN sebagai berikut:
Setiap jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dibungkus dengan
plastik transparan;
Seluruh jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dimasukkan ke dalam
karton (box) dengan ketebalan minimal 6 mm;
Pada setiap box harus terdapat tulisan “IUD KIT”, “Untuk Program
Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,DAK SUB BIDANG KB
TAHUN …..*” dengan warna biru/hitam dan “Tidak diperjualbelikan” dengan warna
merah serta tercetak logo Institusi
BKKBN.
Pada setiap box harus tercantum nomor registrasi dan tahun produksi dari
IUD Kit/masing-masing alat kesehatan IUD Kit dengan warna biru/hitam.
*tahun berjalan/berkenaan
0 komentar:
Posting Komentar